Langsung ke konten utama

Rubrik Katolik Bulan Februari 2021

Perkawinan ala Gereja Katolik

 

Nama : Oktafialni Rumengan
Tempat, tanggal lahir : Makale, 12 Oktober 2001
Jurusan/angkatan : Ilmu Ekonomi/2019

      Sering kali ketika berbincang dengan teman sebaya tiba - tiba ada menyinggung, mengapa ya orang katolik tidak diperbolehkan poligami ? Atau kadang - kadang ada juga yang bertanya ‘kenapa Pastor tidak bisa menikah?’

Pertanyaan ini sesungguhnya cukup sederhana untuk dijawab, namun terkadang memilih kata yang tepat sebagai jawaban tak semudah membalik telapak tangan. Pasti muncul pertanyaan lain bertubi - tubi.

      Sejak lama dalam ajaran gereja katolik ditekankan bahwa perkawinan adalah proses bersatu antara suami dengan istri, tertuang dalam Kejadian 1:24 ‘Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.”

        Dalam katolik tidak diizinkan adanya perceraian, jika seorang suami atau istri menggugat pasangannya ke pengadilan, mereka tidak akan mendapatkan restu dari gereja. Sedangkan untuk imam, setelah mengikrarkan diri mereka menjadi pelayan kristus, mereka menjadi pasangan dari Allah dan bukan manusia. Hukum selibat bagi pastor maupun suster katolik adalah wajib hukumnya.

1. Perkawinan sebagai Sakramen

    Sakramen perkawinan diterimakan oleh masing - masing mempelai yang menikah, melalui perkawinan tersebut kemudian suami - istri kini ikut serta dalam karya Allah di dunia yakni melahirkan.

Berikut poin - poin penting dari perkawinan dalam katolik :

    Sebagai tanda bahwa Allah masih mencintai umatnya dengan memberikan dia pasangan hidup, jodoh.

    Allah hadir memberi berkah dan kebahagiaan dalam keluarga melalui orang - orang yang menjadi pasangan,dia mengutus limpahan berkah dalam wujud manusia.

    Manusia telah ikut serta mengemban tugas Allah di dunia. (Kej 1:22)

 

Dapat disimpulkan bahwa perkawinan bukti nyata cinta Tuhan yang diberikan atas hidup manusia. Namun, kita juga perlu mengetahui lebih jauh dua sifat perkawinan:

    Monogami

Bersandar pada istilah kitab suci ‘menjadi satu daging’, perkawinan katolik adalah menggabungkan dua pribadi menjadi satu tubuh. Ajaran katolik menolak keras adanya poliandri atau poligami dalam rumah tangga.

    Tak terceraikan

Gereja tidak mengenal perceraian dari suatu perkawinan yang sah, seorang pasangan dipanggil untuk melengkapi pasangannya, sifat ini ditimba dari Kristus yang setia sampai akhir bagi manusia. Dia memberikan dirinya untuk manusia. Dia mengorbankan dirinya sampai akhir.

Menyadari arti dari suatu perkawinan yang sesungguhnya membuat relasi kita dengan Tuhan itu akan semakin nyata terasa, sadar atau tidak perkawinan berarti menyatu secara utuh dengan Allah.

     Sedangkan, dalam kasus imamat sendiri mengapa pastor dan suster tidak menikah ini semua karena berkaitan dengan sakremen imamat yang mereka terima, walaupun suster tidak menerima sakremen imamat melainkan kaul. Namun, saat mereka menerimakannya, itu merupakan awal persembahan diri untuk sepenuhnya melayani Tuhan, sesungguhnya selibat ini lebih tinggi statusnya dari perkawinan. 

     Menikah dan tidak menikah/selibat  dalam gereja katolik  adalah pandangan hidup. Dimana hal itu adalah pilihan masing - masing pribadi. Mrk 10:13-14 ‘Lalu orang membawa anak-anak kecil kepada Yesus, supaya Ia menjamah mereka; akan tetapi murid-murid-Nya memarahi orang-orang itu. Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata kepada mereka: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah.’ Dalam pandangan Gereja Katolik, sakramen-sakramen harus dilakukan Pastur dalam "IN PESONA CHRISTI"

 

Kesimpulan

Dari pernyataan di atas dapat diambil makna bahwa perkawinan katolik adalah hal yang suci dan tak bisa dinodai dengan perceraian, wajib hukumnya bagi pasangan yang beragama katolik untuk memiliki hanya satu pasangan dan tidak bercerai. Dengan arti apabila pasangan katolik ingin mengajukan perceraian, tidak akan mendapat restu dan tetap dianggap masih pasangan oleh gereja.

Sedangkan bagi imam, hidup selibat sudah menjadi tradisi lama dalam gereja katolik, mereka memilih untuk bersatu dengan Kristus dan memberikan dirinya untuk melayani Kristus selamanya.

 

Referensi

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6036/perceraian-agama-katolik/

https://alkitab.me/search?q

http://www.paroki-blokb.org/index.php?option=com_content&view=article&id=54:hakekat-dan-tujuan-perkawinan-katolik&catid=27:perkawinan&Itemid=151

https://www.santoyakobus.org/2015/2012/07/sakramen-perkawinan/

http://www.paroki-blokb.org/index.php?option=com_content&view=article&id=65:dua-sifat-hakiki-perkawinan-katolik&catid=27:perkawinan&Itemid=151

 

 

 

Komentar