Pandangan
Aborsi dalam Gereja Katolik
Pengertian aborsi menurut Kamus
Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup
(sebelum habis bulan keempat dari kehamilan) atau pengguguran kandungan.
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah :
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah :
1. Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu)
2. Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari 'tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Pada saat seorang wanita mengalami kehamilan, namun
dikarenakan adanya masalah-masalah tertentu yang dialami oleh calon ibu
tersebut maka hal tidak menutup kemungkinan kegiatan aborsi akan
dilakukan. Contohnya yang banyak dialami
oleh wanita-wanita diluar sana karena sex bebas dan berujung kehamilan, namun
tidak semua calon ibu yang menjadi korban kelalaiannya akan menggugurkan
kandungannya. Namun banyak juga yang menggugurkan
kandungannya dikarenakan berbagai alasan, seperti si calon ayah yang tidak
bertanggung jawab, adanya desakan dari keluarga, dan karena keinginan si calon
ibu sendiri. Dalam hal ini dapat kita
ketahui bahwa hal tersebut sudah melanggar hak dari anak yang dalam kandungan
ibunya, yang dimana anak dalam kandungan yang harusnya menerima hidup
seluruhnya dari ibunya yang memberikan hidup, justru relasi erat itu
menimbulkan konflik yaitu pengguguran (aborsi).
Stephanie Putri Lie Makassar,13 Februari 2000 Akuntansi 2018 |
Mengenai
pengguguran, tradisi Gereja amat jelas.
Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak
didalam kandungan. Konsili Vatikan II
masih menyebut pengguguran suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan
pembunuhan anak. “Sebab Allah, Tuhan
kehidupan telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada
manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus
dilindungi dengan sangat cermat.” (GS 51) Menurut ensiklkik Paus Paulus VI, Humanae Vitae (1968). “Keluarga-keluarga katolik yang menolak
keturunan dengan berbagai alasan sebenarnya hanya ingin mencari kesenangan
sendiri. Pada dasarnya perkawinan menurut kodratnya terarah pada kelahiran
anak. Maka tindakan membunuh anak adalah suatu perbuatan yang jahat dan suatu
kesalahan berat.” Ensiklik Paus Pius XI, Casti
Connubi (1930).
Dalam hal tersebut terlihat jelas bahwa Gereja Katolik tidak menyetujui dan menentang perbuatan aborsi, karena manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan dapat mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidupnya menjadi lain. Sebelum lahir, calon bayi tersebut merupakan individu unik, yang mewakili “kemanusiaan” dan oleh sebab itu patut dihargai martabatnya. Keyakinan-keyakinan dasar ini makin berlaku bagi orang yang percaya, bahwa setiap manusia diciptakan oleh Allah menurut citra-Nya, dan dipanggil untuk hidup dalam kesatuan dengan-Nya.
Dalam hal tersebut terlihat jelas bahwa Gereja Katolik tidak menyetujui dan menentang perbuatan aborsi, karena manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan dapat mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidupnya menjadi lain. Sebelum lahir, calon bayi tersebut merupakan individu unik, yang mewakili “kemanusiaan” dan oleh sebab itu patut dihargai martabatnya. Keyakinan-keyakinan dasar ini makin berlaku bagi orang yang percaya, bahwa setiap manusia diciptakan oleh Allah menurut citra-Nya, dan dipanggil untuk hidup dalam kesatuan dengan-Nya.
Barang siapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil,
terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis.
Yang dimana arti dari ekskomunikasi ialah, jika seseorang melakukan
pelanggaran atau dosa berat (contohnya aborsi) maka orang tersebut akan
dikeluarkan dari keanggotaannya dalam Gereja Katolik.
Maka dari itu, moral Katolik memegang teguh keyakinan, bahwa begitu hidup pribadi manusia dimulai, pembunuhan sebelum kelahiran dinilai sama seperti pembunuhan sesudah kelahiran. Pengguguran dinilai sehubungan dengan larangan membunuh manusia.
Maka dari itu, moral Katolik memegang teguh keyakinan, bahwa begitu hidup pribadi manusia dimulai, pembunuhan sebelum kelahiran dinilai sama seperti pembunuhan sesudah kelahiran. Pengguguran dinilai sehubungan dengan larangan membunuh manusia.
Komentar
Posting Komentar