Perkawinan ala Gereja Katolik
Nama : Oktafialni Rumengan Tempat, tanggal lahir : Makale, 12 Oktober 2001 Jurusan/angkatan : Ilmu Ekonomi/2019 |
Sering kali ketika berbincang dengan
teman sebaya tiba - tiba ada menyinggung, mengapa ya orang katolik tidak
diperbolehkan poligami ? Atau kadang - kadang ada juga yang bertanya ‘kenapa
Pastor tidak bisa menikah?’
Pertanyaan
ini sesungguhnya cukup sederhana untuk dijawab, namun terkadang memilih kata
yang tepat sebagai jawaban tak semudah membalik telapak tangan. Pasti muncul
pertanyaan lain bertubi - tubi.
Sejak lama dalam ajaran gereja katolik
ditekankan bahwa perkawinan adalah proses bersatu antara suami dengan istri,
tertuang dalam Kejadian 1:24 ‘Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan
ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu
daging.”
Dalam katolik tidak diizinkan adanya
perceraian, jika seorang suami atau istri menggugat pasangannya ke pengadilan,
mereka tidak akan mendapatkan restu dari gereja. Sedangkan untuk imam, setelah
mengikrarkan diri mereka menjadi pelayan kristus, mereka menjadi pasangan dari
Allah dan bukan manusia. Hukum selibat bagi pastor maupun suster katolik adalah
wajib hukumnya.
1.
Perkawinan sebagai Sakramen
Sakramen perkawinan diterimakan oleh masing
- masing mempelai yang menikah, melalui perkawinan tersebut kemudian suami - istri
kini ikut serta dalam karya Allah di dunia yakni melahirkan.
Berikut
poin - poin penting dari perkawinan dalam katolik :
❖
Sebagai tanda bahwa Allah masih mencintai
umatnya dengan memberikan dia pasangan hidup, jodoh.
❖
Allah hadir memberi berkah dan kebahagiaan dalam
keluarga melalui orang - orang yang menjadi pasangan,dia mengutus limpahan
berkah dalam wujud manusia.
❖
Manusia telah ikut serta mengemban tugas Allah
di dunia. (Kej 1:22)
Dapat
disimpulkan bahwa perkawinan bukti nyata cinta Tuhan yang diberikan atas hidup
manusia. Namun, kita juga perlu mengetahui lebih jauh dua sifat perkawinan:
❏
Monogami
Bersandar
pada istilah kitab suci ‘menjadi satu daging’, perkawinan katolik adalah
menggabungkan dua pribadi menjadi satu tubuh. Ajaran katolik menolak keras
adanya poliandri atau poligami dalam rumah tangga.
❏
Tak terceraikan
Gereja
tidak mengenal perceraian dari suatu perkawinan yang sah, seorang pasangan
dipanggil untuk melengkapi pasangannya, sifat ini ditimba dari Kristus yang
setia sampai akhir bagi manusia. Dia memberikan dirinya untuk manusia. Dia
mengorbankan dirinya sampai akhir.
Menyadari
arti dari suatu perkawinan yang sesungguhnya membuat relasi kita dengan Tuhan
itu akan semakin nyata terasa, sadar atau tidak perkawinan berarti menyatu
secara utuh dengan Allah.
Sedangkan, dalam kasus imamat sendiri
mengapa pastor dan suster tidak menikah ini semua karena berkaitan dengan
sakremen imamat yang mereka terima, walaupun suster tidak menerima sakremen
imamat melainkan kaul. Namun, saat mereka menerimakannya, itu merupakan awal
persembahan diri untuk sepenuhnya melayani Tuhan, sesungguhnya selibat ini
lebih tinggi statusnya dari perkawinan.
Menikah dan tidak menikah/selibat dalam gereja katolik adalah pandangan hidup. Dimana hal itu adalah
pilihan masing - masing pribadi. Mrk 10:13-14 ‘Lalu orang membawa anak-anak
kecil kepada Yesus, supaya Ia menjamah mereka; akan tetapi murid-murid-Nya
memarahi orang-orang itu. Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata
kepada mereka: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan
menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya
Kerajaan Allah.’ Dalam pandangan Gereja Katolik, sakramen-sakramen harus
dilakukan Pastur dalam "IN PESONA CHRISTI"
Kesimpulan
Dari
pernyataan di atas dapat diambil makna bahwa perkawinan katolik adalah hal yang
suci dan tak bisa dinodai dengan perceraian, wajib hukumnya bagi pasangan yang
beragama katolik untuk memiliki hanya satu pasangan dan tidak bercerai. Dengan
arti apabila pasangan katolik ingin mengajukan perceraian, tidak akan mendapat
restu dan tetap dianggap masih pasangan oleh gereja.
Sedangkan
bagi imam, hidup selibat sudah menjadi tradisi lama dalam gereja katolik,
mereka memilih untuk bersatu dengan Kristus dan memberikan dirinya untuk
melayani Kristus selamanya.
Referensi
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6036/perceraian-agama-katolik/
https://www.santoyakobus.org/2015/2012/07/sakramen-perkawinan/
http://www.paroki-blokb.org/index.php?option=com_content&view=article&id=65:dua-sifat-hakiki-perkawinan-katolik&catid=27:perkawinan&Itemid=151
Komentar
Posting Komentar